Gaji yang di dapatkan oleh setiap orang sudah tentu pasti akan berbeda karena setiap keahlian pasti memiliki apresiasi yang berbeda apalagi untuk beberapa latar belakang pendidikan yang berbeda. Saat menyusun gaji dengan menggunakan sistem tentu saja tidak bisa hanya asal-asalan atau dengan menggunakan feeling semata karena gaji adalah mutlak hak setiap karyawan dan biasanya sejak pertama kali masuk, karyawan sudah akan melakukan kesepakatan antara bagian HRD atau atasannya langsung untuk jumlah gaji yang akan mereka terima setiap tanggal penggajian.
Gaji merupakan hal krusial yang menjadi
topik pembahasan dalam perusahaan, hal tersebut dikarenakan gaji menyangkut dua
aspek yaitu perusahaan sebagai pemberi kerja
dan karyawan sebagai penerima kerja. Menurut
Poerwono peranan gaji dapat ditinjau dari dua pihak, yaitu :
1.
Aspek Pemberi Kerja
Gaji merupakan unsur
pokok dalam menghitung biaya produksi dan komponen dalam menentukan harga pokok
yang dapat menentukan kelangsungan hidup perusahaan. Apabila suatu perusahaan
memberikan gaji terlalu tinggi maka, akan mengakibatkan harga pokok tinggi pula
dan bila gaji yang diberikan terlalu rendah akan mengakibatkan perusahaan
kesulitan mencari tenaga kerja.
2.
Aspek Penerima
Kerja
Gaji merupakan penghasilan yang diterima oleh seseorang dan
digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Gaji bukanlah merupakan satu - satunya
motivasi karyawan dalam berprestasi, tetapi gaji merupakan salah satu motivasi
penting yang ikut mendorong karyawan untuk berprestasi, sehingga tinggi
rendahnya gaji yang diberikan akan mempengaruhi kinerja dan kesetiaan karyawan.
Masalah gaji memang menjadi
salah satu faktor penting yang dapat mempengaruhi kinerja pegawai. Gaji yang
layak akan memacu seorang pegawai bekerja dengan dedikasi yang baik, sedangkan
gaji yang tidak layak tentu akan menyebabkan pegawai menjadi kurang
berdedikasi. Gaji
berhubungan dengan kinerja dan motivasi karyawan selaras dengan pendapat yang
dikemukakan oleh Hariandja dan Sastro Hadiwiryo :
·
Menurut Hariandja,
gaji merupakan salah satu unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja
karyawan, sebab gaji adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai,
sehingga dengan gaji yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja
lebih giat.
·
Menurut Sastro
Hadiwiryo, gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk
bekerja lebih efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam
perusahaan, serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi
ciri angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini
banyak mengaitkan gaji dengan kinerja.
A.
Pengertian
Gaji
Berikut ini pengertian gaji menurut para ahli, diantaranya :
·
Menurut Hasibuan,
gaji adalah balas jasa yang dibayar secara periodik kepada karyawan tetap serta
mempunyai jaminan yang pasti
·
Menurut Handoko,
gaji adalah pemberian pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa
untuk pekerjaan yang dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di
waktu yang akan datang
·
Menurut Mathis dan
Lackson, gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan
kinerja individu, kelompok ataupun kinerja organisasi .
· Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1) gaji adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap, 2) gaji adalah balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu;
Berdasarkan beberapa pendapat di atas,
dapatlah diambil kesimpulan bahwa gaji adalah balas jasa yang diterima
seseorang dalam bentuk uang karena sudah melakukan pekerjaan yang dibebankan
kepadanya dalam kurun waktu tertentu.
B.
Perbedaan
Gaji dan Upah
Dalam kehidupan sehari-hari banyak orang yang menyamakan antara gaji dengan upah, namun dalam konteks perusahaan antara gaji dan upah berbeda. Adapun letak perbedaan gaji dan upah dalam perusahaan dapat dilihat dalam sudut pandang berikut ini :
1.
Status Kepegawaian
Seseorang
Perbedaan gaji dan upah jika dilihat dari
status kepegawaian seseorang. Gaji diberikan untuk karyawan tetap atau kontrak.
Sementara upah adalah untuk pekerja lepas (freelancer), pekerja harian, pekerja
musiman, dan pekerja borongan.
2.
Tingkat Jabatan
Perbedaan gaji dan upah jika dilihat dari
tingkat jabatan seseorang. Gaji umumnya diberikan kepada level atas seperti
manajer dan karyawan tetap. Sedangkan upah diberikan kepada pekerja yang
mungkin bertugas seminggu sekali seperti petugas kebersihan.
3.
Rentang Waktu
Bekerja
Perbedaan gaji dan upah jika dilihat dari
rentang waktu bekerjanya. Gaji adalah kompensasi yang umumnya diberikan secara
bulanan. Sedangkan upah waktunya tidak menentu dan bergantung pada lama kerja
seperti yang dijelaskan pada poin pertama.
4.
Nominal
yang Didapatkan
Perbedaan upah dan gaji jika dilihat dari
nominalnya. Gaji biasanya bersifat tetap, sesuai dengan nominal yang tertulis
pada kontrak. Sementara upah tidak tetap dan bergantung pada kualitas serta
kuantitas kerja individu.
5.
Komponen Penyusun
Gaji dan Upah
Perbedaan upah dan gaji jika dilihat dari
komponen penyusunnya. Gaji biasanya diiringi dengan beberapa tunjangan seperti
tunjangan kesehatan, tunjangan kehamilan, dan lain sebagainya. Sedangkan upah
umumnya bersifat tunggal atau tanpa tunjangan.
6.
Dasar Penetapan
Kompensasi
Perbedaan upah dan gaji jika dilihat
penetapan kompensasinya, detailnya sebagai berikut:
Gaji :
·
Gaji mengikuti perturan pemerintah yang
berlaku, yaitu UU, PP, Keputusan/Peraturan Menteri, dan lainnya.
·
Jenjang pendidikan karyawan mempengaruhi
tingginya gaji.
·
Kompetensi dan keahlian yang dimiliki
karyawan berimbas pada besar kecilnya gaji.
·
Besarnya gaji bergantung pada pengalaman
atau masa kerja yang telah dialami karyawan.
·
Tanggung jawab pekerjaan yang dibebankan
pada karyawan juga berpengaruh terhadap gaji.
·
Kemampuan perusahaan untuk menggaji
karyawan menjadi pertimbangan.
·
Produktivitas yang dihasilkan karyawan
mempengaruhi tingginya gaji.
·
Kualitas kinerja dan prestasi yang
dicapai karyawan memiliki pengaruh kepada gaji.
Upah :
·
Upah pasaran yang berlaku di Indonesia
bisa juga berlaku secara internasional apabila bekerja dengan perusahaan di
luar negeri.
·
Upah bergantung pada jangka waktu yang
dibutuhkan untuk merampungkan pekerjaan.
·
Upa juga bergantung pada tingkat
kerumitan tugas yang dikerjakan.
·
Kualitas serta kuantitas keterampilan
yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan berpengaruh terhadap besarnya
upah.
C.
Jenis-Jenis
Sistem Gaji
Sistem gaji tercipta dari kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang mengacu kepada jenis pekerjaan yang ada, oleh karena itu dikenal berbagai jenis-jenis sistem gaji diantaranya :
1.
Sistem
gaji menurut waktu : Besarnya gaji didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu
dapat dihitung per jam, per hari, per minggu, atau per bulan.
2.
Sistem
gaji menurut satuan hasil : Besarnya gaji didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh
seseorang. Satuan untuk menghitung hasil kerja bisa berbentuk per potong
barang, per satuan panjang, atau per satuan berat.
3.
Sistem
gaji borongan : Besarnya gaji ditentukan berdasarkan atas kesepakatan antara
pemberi kerja dan pekerja.
4.
Sistem gaji
partisipasi atau biasa disebut upah bonus : Pembayaran tambahan di luar gaji yang
ditujukan untuk mendorong (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan
tugasnya lebih baik dan lebih bertanggung jawab, dengan harapan keuntungan
lebih tinggi.
5.
Sistem
mitra usaha : Pembayaran gaji sebagian diberikan dalam bentuk saham
perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan
pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut.
6.
Sistem gaji
skala berubah atau sliding scale : Pemberian gaji didasarkan pada skala
hasil penjualan yang selalu berubah. Jika terjadi peningkatan hasil penjualan
maka jumlah balas jasa yang dibayarkan akan bertambah dan sebaliknya.
D.
Tujuan
Penggajian
Menurut Hasibuan tujuan penggajian, antara lain :
1.
Ikatan kerja sama : Dengan pemberian gaji
terjalinlah ikatan kerja sama formal antara majikan dengan karyawan. Karyawan
harus mengerjakan tugas - tugasnya dengan baik, sedangkan pengusaha atau
majikan wajib membayar gaji sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
2.
Kepuasan kerja : Dengan balas jasa,
karyawan akan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan fisik, status sosial, dan
egoistiknya sehingga memperoleh kepuasan kerja dari jabatannya.
3.
Pengadaan efektif : Jika program gaji ditetapkan cukup besar,
pengadaan karyawan yang qualified untuk perusahaan akan lebih mudah.
4.
Motivasi : Jika balas jasa yang diberikan cukup besar,
manajer akan mudah memotivasi bawahannya.
5.
Stabilitas karyawan : Dengan program
kompensasi atas prinsip adil dan layak serta eksternal konsistensi yang
kompentatif maka stabilitas karyawan lebih terjamin karena turnover relatif
kecil.
6.
Disiplin : Dengan pemberian balas jasa yang cukup besar
maka disiplin karyawan semakin baik. Karyawan akan menyadari serta mentaati
peraturan - peraturan yang berlaku.
7.
Pengaruh serikat buruh : Dengan program
kompensasi yang baik pengaruh serikat buruh dapat dihindarkan dan karyawan akan
berkonsentrasi pada pekerjaannya.
8.
Pengaruh pemerintah : Jika program gaji
sesuai dengan undang - undang yang berlaku (seperti batas gaji minimum) maka
intervensi pemerintah dapat dihindarkan.
E.
Fungsi
Penggajian
Menurut Komaruddin
fungsi gaji bukan hanya membantu manajer personalia dalam menentukan gaji yang
adil dan layak saja, tetapi masih ada fungsi-fungsi yang lain, yaitu :
1.
Untuk menarik pekerja
yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi
2.
Untuk mendorong pekerja
agar menunjukkan prestasi yang tinggi
3.
Untuk memelihara
prestasi pekerja selama periode yang panjang
F.
Sistem
Penggajian Perusahaan
Dalam menetapkan sistem penggajian karyawannya ada dua faktor yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal adalah langkah-langkah yang ditempuh perusahaan dalam menganalisa karyawan agar ditemukan jumlah gaji yang sesuai dan sepantasnya yang harus diterima oleh karyawan tersebut. Adapun langkah-langkah tersebut antara lain :
a.
Langkah Pertama :
Ini adalah langkah atau awalan terpenting
dari proses pembuatan struktur gaji, yaitu melakukan job analysis, yaitu
melakukan Job Analysis. Job Analysis adalah
proses untuk mengumpulkan informasi dan fakta sebanyak-banyaknya tentang sebuah
jabatan. Dalam proses Job Analysis ini yang dilihat dan dianalisa adalah JOB
nya bukan People nya atau bukan Job Holder-nya. hasil akhir dari Job Analysis
adalah Job Description dan Job Specification.
b.
Langkah Kedua :
Job Description dan Job Specification
inilah yang menjadi raw material dalam proses selanjutnya, yaitu proses Job Evaluasi. Job Evaluasi dilakukan dengan acuan Job
Description dan Job Specification. Job Evaluasi adalah proses untuk mengukur
bobot satu pekerjaan dibandingkan dengan pekerjaan lain. Hasil akhir dari
proses Job Evaluasi adalah Bobot Pekerjaan.Cara melakukan Job Evaluasi biasanya
dengan wawancara dimana Job Evaluator mewawancarai Job Holder dan Superiornya.
Rekan HRD, perlu diketahui bahwa cukup banyak jenis metoda Job Evaluasi yang
bisa kita gunakan, untuk jenis metodanya anda bisa mencarinya di google, ada
metoda FES, Pair Comparation, dari yang analytical sampai yang non analytical.
c.
Langkah Ketiga :
Setelah Job Evaluasi dilakukan, maka akan
didapatkan bobot-bobot dari Jabatan-jabatan yang diukur, Bobot-bobot yang
didapat berupa point-point atau angka-angka, kemudian point-point atau
angka-angka tersebut diurutkan dari nilai terberat / terbesar sampai ke bobot
yang teringan atau terkecil. Inilah yang disebut dengan Grading.
d.
Langkah Keempat :
Dari grading yang didapat selanjutnya
ditentukanlah besarnya gaji untuk masing-masing grade. maka jadilah struktur
gaji yang diharapkan dapat sesuai dengan bobot riil setiap pekerjaan.
Sedangkan faktor eksternal yang menjadi pertimbangan
perusahaan adalah menyesuaikan
dengan ketetapan hukum yang berlaku. Hal ini sangat penting sekali agar
perusahaan tidak tersandung dengan kasus hukum. Meskipun berbeda secara konteks
perusahaan, pengaturan gaji dalam hukum diatur dalam perundang-undangan terkait upah. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan perusaahaan :
1. Pasal 89 Undang-Undang Nomor 13 menyatakan bahwa penentuan upah minimum diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan kehidupan yang layak. Upah minimum ditentukan oleh Gubernur setelah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari pihak pengusaha, pemerintah dan serikat buruh/serikat pekerja ditambah perguruan tinggi dan pakar.
2.
Menurut Pasal 1 angka
30 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003),
Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai
imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan
dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu
pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
3. Berdasarkan pasal 88 ayat (3) UU 13/2003 jo.
Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 (PP 36/2021), Kebijakan Pengupahan
meliputi:
·
upah minimum;
·
struktur dan
skala upah;
·
upah kerja
lembur;
·
upah tidak masuk
kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu;
·
bentuk dan cara
pembayaran upah;
·
hal-hal yang
dapat diperhitungkan dengan upah; dan
·
upah sebagai
dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya.
4. Adapun prinsip kebijakan pengupahan sebagaimana
termuat dalam peraturan perundang-undangan UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan PP 36/2021
adalah sebagai berikut:
·
Pemerintah
menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja
untuk memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2
ayat (1) PP 36/2021)
·
Setiap pekerja
berhak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa
diskriminasi.
·
Setiap pekerja
berhak memperoleh Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya (Pasal 88A
ayat (1) dan (2) UU 13/2003 jo. UU 11/2020 dan pasal 2 ayat (2) dan (3) PP
36/2021)
5.
Hak pekerja atas upah, timbul pada saat
terjadi hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha dan berakhir pada saat
putusnya hubungan kerja (Pasal 3 PP 36/2021)
6.
Berdasarkan pasal 88B ayat (1) UU 13/2003
jo. UU 11/2020 dan pasal 14 PP 36/2021, upah ditetapkan berdasarkan satuan
waktu dan satuan hasil. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
a.
Berdasarkan satuan waktu:
1)
Upah per jam (pasal 16 PP 36/2021):
·
Penetapan Upah per jam hanya dapat diperuntukkan
bagi Pekerja/Buruh yang bekerja secara paruh waktu. Yang dimaksud dengan
"bekerja secara paruh waktu" adalah bekerja kurang dari 7 jam 1 hari
dan kurang dari 35 jam 1 minggu.
·
Upah per jam dibayarkan berdasarkan
kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.
·
Kesepakatan tersebut tidak boleh lebih
rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam sebagai berikut: Upah
per jam = Upah sebulan : 126
Catatan:
Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara
29 jam (median jam kerja pekerja paruh waktu tertinggi dari seluruh Provinsi
dalam 1 minggu) dengan 52 minggu (jumlah minggu dalam 1 tahun) kemudian dibagi
12 bulan
2)
Upah harian (pasal 17 PP 36/2021), dalam
hal Upah ditetapkan secara harian, perhitungan upah sehari sebagai berikut:
·
Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja
6 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau
·
Bagi Perusahaan dengan sistem waktu kerja
5 hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21.
3)
Upah bulanan
b.
Berdasarkan satuan hasil (pasal 18 dan 19 PP 36/2021):
1)
Ditetapkan sesuai dengan hasil pekerjaan
yang telah disepakati.
2)
Penetapan besarnya upah dilakukan oleh
pengusaha berdasarkan hasil kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.
3)
Penetapan Upah sebulan berdasarkan satuan
hasil ditetapkan berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir yang diterima
oleh pekerja.
Ikhtisar
Sistem Penggajian Perusahaan |
|
Pengertian Gaji |
Gaji adalah balas jasa yang diterima
seseorang dalam bentuk uang karena sudah melakukan pekerjaan yang dibebankan
kepadanya dalam kurun waktu tertentu |
Jenis-Jenis Sistem Gaji |
1.
Sistem gaji
menurut 2.
Sistem gaji
menurut satuan hasil 3.
Sistem gaji
borongan 4.
Sistem gaji
partisipasi atau biasa disebut upah bonus 5.
Sistem mitra usaha
6.
Sistem gaji skala
berubah atau sliding scale |
Tujuan Penggajian |
1.
Ikatan
kerja sama 2.
Kepuasan
kerja 3.
Pengadaan
efektif 4.
Motivasi 5.
Stabilitas
karyawan 6.
Disiplin
7.
Pengaruh
serikat buruh 8.
Pengaruh
pemerintah |
Fungsi Penggajian |
1.
Untuk
menarik pekerja yang mempunyai kemampuan ke dalam organisasi 2.
Untuk
mendorong pekerja agar menunjukkan prestasi yang tinggi 3.
Untuk
memelihara prestasi pekerja selama periode yang panjang |
Referensi :
https://ilmumanajemensdm.com/
https://pakarkinerja.com/
https://gajimu.com/
https://www www.hrd-forum.com/
https://pakarkinerja.com/
https://jurnal-sdm.blogspot.com/
https://kbbi.web.id/
https://www.ocbcnisp.com/id/
Foto : shutterstock.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar