Senin, 14 Maret 2022

OTONOMI DAERAH

 

otonomi daerah

Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri . Beberapa pendapat ahli tentang otonomi daerah, antara lain :

1.   F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.

2.   Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.

3.   Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah pusat.

4.   Benyamin Hoesein (1993), berpendapat bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat.

5.   Philip Mahwood (1983), mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang fungsi-fungsi yang berbeda.

 

Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Beranjak dari rumusan di atas, dapat disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :

1.   Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.

2.   Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu kerangka pemerintahan nasional.

3.   Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.

 

Tujuan Otonomi Daerah

Adapun tujuan pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :

1.   Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

2.   Pengembangan kehidupan demokrasi.

3.   Keadilan nasional.

4.   Pemerataan wilayah daerah.

5.   Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

6.   Mendorong pemberdayaaan masyarakat.

7.   Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Asas Otonomi Daerah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.

1.   Desentralisasi : Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.

2.   Dekonsentrasi : Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

3.   Tugas pembantuan: Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

 

 

Contoh Penerapan Otonomi Daerah

1.   Penetapan Upah Minimum Regional

UMR adalah standar gaji terendah yang dianjurkan pemerintah kepada para pengusaha untuk menggaji karyawannya. UMR diperhitungkan berdasarkan biaya hidup di masing – masing daerah. Misalnya saja di Yogyakarta, UMR berada pada kisaran 1,7 juta. Dengan jumlah tersebut di kota pelajar ini seseorang sudah dapat hidup dengan baik dan membayar sewa bulanan.

Di kota lain berbeda jumlah lagi. Jika hal sama diterapkan di daerah lain, maka belum tentu masyarakatnya dapat hidup dengan baik. Misalnya hal sama diterapkan di daerah Jakarta, jumlah tersebut pasti sangatlah kurang, karena UMR disana saja saat ini ada di angka 3,5 juta. Aturan mengenai UMR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 / MEN / 1999 tentang Upah Minimum.

 

2.   Pengembangan Kurikulum Pendidikan

Ada beberapa mata pelajaran yang memang bersifat wajib dan harus diajarkan untuk seluruh siswa di Indonesia. Katakanlah Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Indonesia. Akan tetapi, disini pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan mata pelajaran apa saja yang bisa ditambahkan dalam pendidikan anak, biasanya disebut dengan muatan lokal.

Misalnya di Jawa Tengah pasti ada tamabahan pelajaran Bahasa Jawa, di Jawa Barat ada pelajaran Bahasa Sunda, dan lain sebagainya. Penerapan ini jelas jika diterapkan di daerah yang tidak semestianya akan menjadi masalah. Misalnya, karena pemerintah pusat berada di Jakarta, mereka menetapkan pelajaran Bahasa Betawi wajib untuk seluruh Indonesia. Jelas ini tidak benar. Disinilah peran otonomi.

 

3.   Penggunaan APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. APBD satu daerah dan yang lainnya bisa berbeda – beda. Tergantung kepada kebutuhan daerah setiap tahun, alokasi umum, dan alokasi khususnya. Pemerintah pusat sudah memberikan keleluasaan untuk apa dana akan dialokasikan asalkan semua yang dibuat oleh pemerintah daerah ada pertanggungjawabannya dan tidak disalah gunakan.

 

4.   Pengelolaan Objek Wisata Daerah

Pemerintah daerah sudah dibebaskan oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya yang ada di dalam daerah tersebut. Termasuk wisatanya, dalam praktiknya pemerintah daerah menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada masyarakat setempat. Pemerintah daerah akan memberikan bantuan jika memang diperlukan.

Hal ini memberi keuntungan kepada masyarakat karena dapat dimanfaatkan untuk menaikkan taraf ekonomi mereka. Selain itu, dengan adanya kunjungan wsata dari orang di berbagai daerah, juga akan membuat UMKM yang berfokus pada sektor pariwisata lebih cepat untuk berkembang.

 

5.   Penentuan Retribusi

Sering kali tarif retribusi ketika memasuki daerah wisata, parkir, dan yang lainnya antar satu daerah dan yang lainnya ditemukan berbeda – beda. Membayar parkir di kota Solo hanya cukup 2000 rupiah, sedangkan di Bandung sudah dihitung perjam. Perbedaan ini bukan bersumber dari kemauan juru parkir, tetapi peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atas wewenang dari pusat.

 

 

 

 

Referensi :

https://id.wikipedia.org/

https://thegorbalsla.com/

 

 

IKHTISAR OTONOMI DAERAH

Pengertian

Kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Tujuan

1.   Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin baik.

2.   Pengembangan kehidupan demokrasi.

3.   Keadilan nasional.

4.   Pemerataan wilayah daerah.

5.   Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.

6.   Mendorong pemberdayaaan masyarakat.

7.   Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

 

Asas

Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan

Contoh Penerapan

Penetapan upah minimum regional, pengembangan kurikulum pendidikan, penggunaan APBD, pengelolaan objek wisata daerah, serta penentuan retribusi daerah

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KISAH WIRAUSAHA SUKSES

    Di antara makhluk hidup yang di ciptakan Tuhan Yang Maha Esa, manusia merupakan makhluk yang paling sempurna. Manusia membutuhkan peke...