Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani
autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan.
Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri . Beberapa pendapat ahli tentang otonomi daerah,
antara lain :
1.
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah
sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.
Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah
adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari
pemerintah pusat.
4.
Benyamin Hoesein (1993), berpendapat bahwa otonomi daerah adalah pemerintahan oleh
dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada
di luar pemerintah pusat.
5.
Philip Mahwood (1983), mengemukakan bahwa
otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang mempunyai kewenangan sendiri
yang keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah
guna mengalokasikan sumber sumber material yang substansial tentang
fungsi-fungsi yang berbeda.
Terlepas dari itu pendapat beberapa ahli yang
telah dikemukakan di atas, dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 dinyatakan
bahwa otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beranjak dari rumusan di atas, dapat
disimpulkan bahwa otonomi daerah pada prinsipnya mempunyai tiga aspek, yaitu :
1.
Aspek Hak dan Kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri.
2.
Aspek kewajiban untuk tetap mengikuti peraturan
dan ketentuan dari pemerintahan di atasnya, serta tetap berada dalam satu
kerangka pemerintahan nasional.
3.
Aspek kemandirian dalam pengelolaan keuangan
baik dari biaya sebagai perlimpahan kewenangan dan pelaksanaan kewajiban, juga
terutama kemampuan menggali sumber pembiayaan sendiri.
Tujuan Otonomi Daerah
Adapun tujuan
pemberian otonomi daerah adalah sebagai berikut :
1.
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin
baik.
2.
Pengembangan kehidupan demokrasi.
3.
Keadilan nasional.
4.
Pemerataan wilayah daerah.
5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat
dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah
dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan
Tugas Pembantuan.
1.
Desentralisasi : Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
2.
Dekonsentrasi : Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,
kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan
bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3.
Tugas pembantuan: Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada
daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah
kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah provinsi.
Contoh Penerapan
Otonomi Daerah
1. Penetapan Upah Minimum Regional
UMR adalah standar gaji terendah
yang dianjurkan pemerintah kepada para pengusaha untuk menggaji karyawannya.
UMR diperhitungkan berdasarkan biaya hidup di masing – masing daerah. Misalnya
saja di Yogyakarta, UMR berada pada kisaran 1,7 juta. Dengan jumlah tersebut di
kota pelajar ini seseorang sudah dapat hidup dengan baik dan membayar sewa
bulanan.
Di kota lain berbeda jumlah lagi.
Jika hal sama diterapkan di daerah lain, maka belum tentu masyarakatnya dapat
hidup dengan baik. Misalnya hal sama diterapkan di daerah Jakarta, jumlah
tersebut pasti sangatlah kurang, karena UMR disana saja saat ini ada di angka
3,5 juta. Aturan mengenai UMR ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga
Kerja Nomor 01 / MEN / 1999 tentang Upah Minimum.
2. Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Ada beberapa mata pelajaran yang
memang bersifat wajib dan harus diajarkan untuk seluruh siswa di Indonesia.
Katakanlah Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Bahasa Indonesia. Akan
tetapi, disini pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada pemerintah daerah
untuk mengembangkan mata pelajaran apa saja yang bisa ditambahkan dalam
pendidikan anak, biasanya disebut dengan muatan lokal.
Misalnya di Jawa Tengah pasti ada
tamabahan pelajaran Bahasa Jawa, di Jawa Barat ada pelajaran Bahasa Sunda, dan
lain sebagainya. Penerapan ini jelas jika diterapkan di daerah yang tidak
semestianya akan menjadi masalah. Misalnya, karena pemerintah pusat berada di
Jakarta, mereka menetapkan pelajaran Bahasa Betawi wajib untuk seluruh
Indonesia. Jelas ini tidak benar. Disinilah peran otonomi.
3. Penggunaan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. APBD satu daerah dan yang lainnya bisa berbeda – beda. Tergantung
kepada kebutuhan daerah setiap tahun, alokasi umum, dan alokasi khususnya.
Pemerintah pusat sudah memberikan keleluasaan untuk apa dana akan dialokasikan
asalkan semua yang dibuat oleh pemerintah daerah ada pertanggungjawabannya dan
tidak disalah gunakan.
4. Pengelolaan Objek Wisata Daerah
Pemerintah daerah sudah
dibebaskan oleh pemerintah pusat dalam pengelolaan sumber daya yang ada di
dalam daerah tersebut. Termasuk wisatanya, dalam praktiknya pemerintah daerah
menyerahkan pengelolaan sepenuhnya kepada masyarakat setempat. Pemerintah
daerah akan memberikan bantuan jika memang diperlukan.
Hal ini memberi keuntungan kepada
masyarakat karena dapat dimanfaatkan untuk menaikkan taraf ekonomi mereka.
Selain itu, dengan adanya kunjungan wsata dari orang di berbagai daerah, juga
akan membuat UMKM yang berfokus pada sektor pariwisata lebih cepat untuk
berkembang.
5. Penentuan Retribusi
Sering kali tarif retribusi ketika memasuki daerah wisata, parkir, dan yang
lainnya antar satu daerah dan yang lainnya ditemukan berbeda – beda. Membayar
parkir di kota Solo hanya cukup 2000 rupiah, sedangkan di Bandung sudah
dihitung perjam. Perbedaan ini bukan bersumber dari kemauan juru parkir, tetapi
peraturan daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah atas wewenang
dari pusat.
Referensi :
https://id.wikipedia.org/
https://thegorbalsla.com/
IKHTISAR OTONOMI DAERAH |
|
Pengertian |
Kewenangan daerah untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
Tujuan |
1.
Peningkatan pelayanan masyarakat yang semakin
baik. 2.
Pengembangan kehidupan demokrasi. 3.
Keadilan nasional. 4.
Pemerataan wilayah daerah. 5.
Pemeliharaan hubungan yang serasi antara
pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI. 6.
Mendorong pemberdayaaan masyarakat. 7.
Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas,
meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. |
Asas |
Desentralisasi,
Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan |
Contoh Penerapan |
Penetapan upah minimum
regional, pengembangan kurikulum pendidikan, penggunaan APBD, pengelolaan
objek wisata daerah, serta penentuan retribusi daerah |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar