Pengertian Narkoba
Narkoba singkatan
dari narkotika dan obat berbahaya. Narkoba sering juga disebut dengan Napza
yaitu singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif. Secara defenisi
narkoba adalah zat yang dapat menimbulkan
efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang bagi pemakainya.
Sedangkan menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika
merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek
halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Jenis-Jenis Narkoba
Berdasarkan risiko
ketergantungannya, narkoba dibagi atas 3 golongan yaitu :
1.
Narkoba golongan 1 : narkoba jenis ini
memiliki risiko ketergantungan yang tinggi bagi pemakainya, contohnya opium,
ganja, dan tanaman koka.
2.
Narkoba golongan 2 : narkoba jenis ini juga
memiliki potensi risiko ketergantungan yang tinggi, namun demikian narkoba
jenis ini bisa dimanfaatkan untuk pengobatan dengan resep dokter. Contoh
narkoba jenis ini morfin, alfaprodina, dan lain sebagainya.
3.
Narkoba golongan 3 : narkoba jenis ini
memiliki risiko ketergantungan yang ringan bagi pemakainya. Oleh karena itu banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta
terapi.
Berdasarkan bahan
pembuatnya, narkoba dibagi atas 3 macam yaitu :
1.
Narkoba sintetis : narkoba jenis ini
dibuat dengan proses yang rumit, banyak digunakan untuk keperluan pengobatan
dan penelitian. Contohnya amfetamin,
metadon, deksamfetamin,
dan sebagainya.
2.
Narkoba semi sintetis : narkoba jenis ini
dibuat dari pengolahan bahan alami, contohnya morfin, heroin, kodein, dan lain-lain
3.
Narkoba alami : narkoba jenis ini
berasal dari alam, contohnya ganja dan kokain.
Berdasarkan efek
yang ditimbulkan terhadap pemakainya, narkoba dikelompokkan sebagai
berikut:
1.
Halusinogen: efek dari narkoba yang mengakibatkan seseorang menjadi
berhalusinasi dengan melihat suatu hal ataupun benda
yang sebenarnya tidak ada atau tidak nyata, contohnya kokain & LSD.
2.
Stimulan : efek dari
narkoba yang mengakibatkan penggunanya lebih bertenaga serta cenderung
membuatnya lebih senang dan gembira untuk sementara waktu.
3.
Depresan : efek dari narkoba yang mengakibatkan pemakai merasa tenang bahkan tertidur dan tidak
sadarkan diri, contohnya putau.
4.
Adiktif : efek dari narkoba yang mengakibatkan pemakainya kecanduan.
Orang yang sudah mengkonsumsi narkoba biasanya akan ingin dan ingin lagi, contohnya: ganja, heroin
Dampak Narkoba Bagi
Kesehatan
Narkoba membawa
dampak yang buruk bagi kesehatan, diantaranya :
1.
Dehidrasi : narkoba menyebabkan
keseimbangan elektrolit berkurang akibatnya tubuh kekurangan cairan, jika hal
ini terus terjadi akan menyebabkan tubuh kejang-kejang, muncul halusinasi,
perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Dehidrasi dalam jangka
panjang dapat menyebabkan kerusakan pada otak
2.
Halusinasi : salah satu efek yang
dialami pemakai narkoba adalah halusinasi, jika berlangsung dalam jangka lama
mengakibatkan gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus menerus.
3.
Menurunnya tingkat
kesadaran : orang yang
memakai narkoba tubuhnya terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis,
bahkan ada yang tidur terus. Hilangnya
kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan
terjadi perubahan perilaku.
4.
Kematian : dampak yang paling
buruk dari pemakai narkoba adalah kematian, khususnya dalam dosis yang sangat
tingggi atau dikenal dengan overdosis.
Gejalanya dengan diawali dengan tubuh kejang-kejang jika dibiarkan dapat
menimbulkan kematian.
5.
Gangguan kualitas hidup : narkoba juga
mempengaruhi kualitas hidup pemakainya seperti susah
berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan
dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Upaya Penanganan
Narkoba
Mengingat dampak
buruk yang disebabkan oleh narkoba, maka perlu upaya penanganan narkoba agar pemakaian
narkoba tidak meluas
1.
Pencegahan narkoba melalui jalur keluarga diantaranya :
·
Menciptakan disiplin dan keharmonisan antar
anggota keluarga
·
Orang tua melatih anak
bertanggung jawab dengan memberikan
kepada anak suatu tanggung jawab dan kepercayaan yang disertai dengan bimbingan
serta koreksi orang tua
·
Memberikan kesempatan dan penghargaan terhadap
pendapat dan pemikiran anak dalam berbagai masalah
·
Menyalurkan hobi bagi anak ke hal-hal yang sifatnya positif
·
Orangtua sebisa mungkin memberikan perhatian kepada anak-anak walaupun sedikit dan dalam
kesibukan apapun
·
Orang tua mampu menjadi panutan utama bagi anaknya, sesuai antara kata-kata
dengan perbuatan
·
Orangtua memberikan penghargaan dan perhatian terhadap
prestasi anak khususnya prestasi sekolah
·
Orangtua tidak terlalu keras dalam mendidik anak dan tidak pula
memanjakan anak
2. Upaya Pengendalian dan Pengawasan : Pengawasan dan pengendalian narkoba ditujukan untuk menjamin agar jenis dan
jumlah kebutuhan narkotika dan psikotropika cukup tersedia sesuai dengan
kebutuhan.
3. Langkah
Represif : Upaya pemberantasan jalur gelap dan
penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diperlukan
upaya terpadu baik lingkungan nasional regional, maupun internasional.
4. Pengobatan : Bagi korban penyalahgunaan narkotika dan
zat adiktif lainnya, pengobatan yang dilakukan dari segi medis, dalam arti
melepaskan ketergantungan secara fisik tidak begitu sulit yaitu dengan
pengobatan yang disebut dengan detoksifikasi yang memerlukan waktu sedikitnya tiga minggu.
Namun terkadang kekambuhan datang kembali
dikarenakan faktor psikologis, atau kepribadian si penderita dan faktor
lingkungan. Partisipasi
masyarakat sangat diperlukan teruatama dalam hal penerimaan bekas korban
narkotika untuk kembali ke tengah masyarakat untuk memulai hidup dengan wajar.
5. Rehabilitasi : Tempat rehabilitasi dan sekaligus
pengobatan terhadap korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya
telah tersedia di berbagai tempat. Namun begitu yang lebih penting adalah
bagaimana si korban dapat bertahan dari kesembuhan, tidak kambuh lagi sepulang dari panti pengobatan
dan rehabilitasi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar